RSS

E-Service Quality Memiliki Pengaruh Terhadap E-Satisfaction Pengguna Tokopedia

E-Service Quality Memiliki Pengaruh Terhadap E-Satisfaction Pengguna Tokopedia
















Reza Novita Sari
1711011054






Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Lampung
2020
DAFTAR ISI



DAFTAR ISI……………………………………………………………………...…………..ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………..……...3
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………………..3
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………………….3
1.3 Tujuan……………………………………………………………………………...4
1.4 Manfaat…………………………………………………………………………….4
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………...……………5
2.1 Landasan Teori…………………………………………………………………….5
2.2 Diskusi……………………………………………………………………………..7
BAB IV KESIMPULAN………………………………………………………………...……9



 

BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Penggunaan internet telah meningkatkan cara konsumen berhubungan satu sama lain, bagaimana mereka mencari informasi, dan bagaimana mereka membeli (Ranaweera et al., 2008). Penetrasi internet yang masif dan penemuan proses baru untuk melayani konsumen melalui media elektronik membuat konsumen semakin bergantung pada penjual online dan penyedia layanan online bahkan untuk tugas dan layanan yang paling mendasar. Layanan tradisional seperti broker real estate, biro perkawinan, agen pemberi izin, penasihat hipotek, dll. sekarang semuanya telah di-disrupsi oleh penyedia layanan online.

Menurut statistik, hampir 1,1 miliar orang di dunia mengakses internet. Hal ini menunjukkan bahwa sekitar 15 persen populasi dunia menggunakan media tersebut. Adopsi internet yang semakin tinggi di seluruh dunia telah mendorong minat besar dalam memahami dan menjelaskan pengalaman manusia dengan internet. Isu-isu terkait pemasaran telah mendapat perhatian yang cukup besar sebagai tanggapan terhadap posisi internet sebagai platform pemasaran. Salah satu konsep penting yang banyak menarik perhatian para peneliti adalah kualitas layanan elektronik. Asal usul kualitas layanan elektronik sebagai konsep dapat ditelusuri melalui konsep kualitas layanan. Beberapa penelitian telah berusaha menggambarkannya dengan mendefinisikan domain kualitas layanan elektronik lalu memberikan skema pengukuran. Penelitian mengenai topik ini dengan menggunakan e-commerce lokal yaitu Tokopedia juga telah dilakukan. Pada tulisan ini, saya mencoba menulis kembali mengenai topic yang sama dengan informasi dari berbagai macam sumber.

1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengaruh e-service quality terhadap e-satisfaction konsumen Tokopedia?

1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui bagaimana pengaruh e-service quality terhadap e-satisfaction konsumen Tokopedia.

1.4 Manfaat
1. Memberikan informasi mengenai pengaruh e-service quality terhadap e-satisfaction.
2. Memberikan informasi mengenai pengaruh e-service quality terhadap e-satisfaction konsumen Tokopedia.


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Landasan Teori
2.1.1 E-commerce
Definisi E-Commerce menurut Laudon & Laudon (1998), E-Commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan computer sebagai perantara transaksi bisnis. Dalam konteks bisnis, internet membawa dampak transformasional yang menciptakan paradigma baru dalam dunia bisnis berupa ‘Digital Marketing’ Pada awal penerapan e-commerce yang bermula di awal tahun 1970-an dengan adanya inovasi semacam Electronic fund Transfer(EFT). 

Awal tahun 1990-an komersialisasi di internet mulai berkembang pesat mencapai jutaan pelanggan, maka muncullah istilah baru Electronic Commerce atau lebih dikenal E-Commerce. Riset center e-Commerce di Texas University menganalisa 2000 perusahaan yang online di internet, sektor yang tumbuh paling cepat adalah E-Commerce, naik sampai 72% dari $99,8 Milyar menjadi $171,5 Milyar. Di tahun 2006 pendapatan di Internet telah mencapai angka triliunan dollar,. Salah satu alasan pesatnya perkembangan bisnis online adalah adanya perkembangan jaringan protokol dan sofware dan tentu saja yang paling mendasar adalah meningkatnya persaingan dan berbagai tekanan bisnis.

2.1.2 E-service Quality
Colier dan Bienstock (2006) mendefinisikan kualitas layanan elektronik sebagai "persepsi pelanggan tentang hasil layanan bersamaan dengan persepsi pemulihan jika masalah terjadi". Menurut Hofacker et al. (2007), layanan elektronik mewujudkan kepuasan kebutuhan layanan tradisional, namun dengan menggunakan teknologi baru. Oleh karena itu, sementara "servicescapes" dan komponen lain dari model kepuasan layanan tradisional mungkin masih mempertahankan beberapa makna, elemen teknologi dan kurangnya kontak pribadi dalam pemenuhan layanan sepenuhnya mengubah pengalaman pelanggan dalam konteks layanan elektronik.

Saat ini penelitian lebih berfokus pada konsekuensi pada e-servqual dan mencoba memahami hubungan antara dimensi e-servqual seperti yang dijelaskan oleh PZM dan hasil-hasilnya. Model konseptual kualitas layanan di lingkungan offline menganggap kualitas layanan sebagai ukuran dari apa yang pelanggan harapkan dari perusahaan dan apa yang dianggap sebagai penyediaan. Studi di masa lalu yang telah melihat kualitas layanan di lingkungan offline telah mempertimbangkan beberapa konsekuensi untuk mencapai kualitas layanan yang unggul.

Model konseptual menempatkan dimensi e-servqual yang dijelaskan oleh PZM sebagai anteseden dari variabel hasil. Kerangka kerja PZM menggambarkan kualitas layanan elektronik dalam hal empat dimensi utama:
1) Efisiensi. Kemudahan dan kecepatan mengakses dan menggunakan situs ini.
2) Pemenuhan. Sejauh mana janji yang dibuat oleh situs dipenuhi.
3) Ketersediaan sistem. Fungsi teknis situs yang benar.
4) Privasi. Sejauh mana situs tersebut aman dan melindungi informasi pelanggan.
Kerangka kerja PZM telah mengadopsi prosedur yang paling ketat dalam menggambarkan dan memvalidasi konsep e-servqual dan karenanya dapat dianggap lebih kuat.

2.1.3 E-satisfaction
E-satisfaction telah menjadi semakin penting dalam literatur terkait e-commerce. Szymanski dan Hise (2000), dalam studi mereka tentang kepuasan elektronik, konsep kepuasan elektronik sebagai penilaian konsumen terhadap pengalaman internet ritel mereka dibandingkan dengan pengalaman mereka dengan toko ritel tradisional. Setelah meninjau studi sebelumnya yang membahas aspek ini, mereka menyimpulkan bahwa sebagian besar variabel yang dikaitkan dengan menghasilkan e-kepuasan baik terkait dengan situs web atau dengan nilai yang dirasakan dari situs web. Di antara klasifikasi variabel yang luas ini menjadi karakteristik situs web atau nilai yang dirasakan adalah variabel tertentu yang sering dikaitkan dengan kualitas layanan elektronik. Misalnya, Zeithmal et al. (2000) menemukan hubungan antara variabel yang terkait dengan kualitas layanan yang terkait dengan efisiensi, keandalan, keamanan, dll. dan kepuasan elektronik. Kualitas dan kepuasan layanan telah dikaitkan secara luas dalam penelitian layanan offline (Shemwell et al., 1998).

2.1.4 Tokopedia
Tokopedia adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce di Indonesia. Tokopedia yang didirikan oleh William Tanuwijaya dan Leontinus Alpha Edison berdiri pada 6 Februari 2009.  Valuasi Tokopedia pada tahun 2019 telah mencapai US$7 Milyar dan berada di urutan kedua sebagai start-up dengan valuasi terbesar di Indonesia. Sejak resmi diluncurkan, PT. Tokopedia berhasil menjadi salah satu perusahaan internet Indonesia dengan pertumbuhan yang pesat. Dengan mengusung model bisnis marketplace dan mall online, Tokopedia memungkinkan setiap individu, toko kecil dan brand untuk membuka dan mengelola toko online. 


2.2 Diskusi
Berdasarkan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Anita Tobagus (2018),
e-service quality di situs Tokopedia sudah baik. Namun, pada e-service quality terkait dimensi system availability masuk dalam kategori sedang. Hal ini, memang masih menjadi kendala pada situs Tokopedia, yang terkadang masih terjadi kesalahan terhadap sistem seperti kesalahan dalam mengembalikan dana pembeli dari penjual. Kemudian, untuk e-satisfaction di situs Tokopedia, berdasarkan penelitian beliau, pengguna di situs Tokopedia menurut responden sudah puas, total keseluruhan mean adalah 3,96. Dari hasil kedua variabel, dapat dikatakan bahwa situs Tokopedia mengutamakan keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi penggunanya. 
Hasil dari penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa menunjukkan bahwa e-service quality memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap e-satisfaction. Hubungan antara e-service quality dengan e-satisfaction dikatakan juga memiliki hubungan yang searah. Yang dapat diartikan bila e-service quality semakin baik maka e-satisfaction dari pengguna online juga akan meningkat. Begitu pun sebaliknya, jika e-service quality buruk akan menurunkan tingkat e-satisfaction pengguna online. 


BAB IV
KESIMPULAN

Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-service quality berpengaruh terhadap e-satisfaction pengguna di situs Tokopedia. Hubungan ini ditemukan berpengaruh secara positif dan signifikan. Selain itu, Hubungan antara e-service quality dengan e-satisfaction memiliki hubungan yang searah. Apabila terdapat peningkatan pada e-service quality maka akan ada kenaikan pada e-satisfaction pengguna di situs Tokopedia.







KANDUNGAN Q.S AL-HUJURAT AYAT 10

Hai teman-teman, kali ini saya akan posting kandungan surat Al-Hujurat ayat 10. Post ini sebenarnya adalah tugas dari guru agama islam saya. File nya berbentuk presentasi. Dan untuk download file nya, silahkan klik disini. Oh ya, file ini dibuat menggunakan Microsoft Powerpoint 2011 for Mac, jadi kalau teman membuka file ini menggunakan Powerpoint for Windows hasilnya agak berantakan sedikit ;)

Dinamika Pemajuan HAM tahun 1950-1959


      I.         Hakikat Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Dengan demikian, hak asasi manusia harus dihormati, dijaga, dan dijunjung oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut.

    II.         Undang-Undang Sementara 1950
Pada tanggal 17 agustus 1950 secara resmi Republik Indonesia Serikat dibubarkan. Pada masa itu, Indonesia menggunakan undang-undang sementara sembari menunggu konstituante merumuskan kembali UUD 1945. Berdasarkan UUDS, ideologi yang digunakan adalah demokrasi parlementer. Sehingga dibentuklah kabinet untuk mengatur pemerintahan. Berikut adalah kabinet-kabinet yang pernah dibentuk.
1.     Kabinet Natsir (1950-1951)
2.     Kabinet Soekiman (1951-1952)
3.     Kabinet Wilopo (1952-1953)
4.     Kabinet Ali Sostroamidjoyo I (1953-1955)
5.     Kabinet Burhanudin Harahap (1955-1956)
6.     Kaninet Ali Sostroamidjoyo II (1956-1957)
7.     Kabinet Djuanda. (1957-1959)
Karena bersifat sementara, UUDS benlum sepenuhnya seperti yang diharapkan. Peraturan yang dibuat masih secara umum, belum terlalu spesifik. Namun, selama kekuasaan kabinet-kabinet tersebut telah dicapai beberapa kemajuan. Berikut adalah kekurangan dan kebaikan UUDS 1950.


Kekurangan dan penyimpagan UUDS:
1.     Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada parlemen.
2.     Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
3.     Sistem multipartai berdampak pada mendominasinya kepentingan partai politik, sehingga timbul berbagai pemberontakan yang mempengaruhi stabilitas politik.
4.     Kebijakan pembangunan nasioanl yang tidak berjalan, sehingga pembangunan ekonomi praktis belum dirasakan sebagian besar masyarakat.
Kebaikan :
1.     Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat.
2.     Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan  public jelas.
3.     Tumbuh demokrasi dengan sistem multipartai.

  III.         Dinamika Pemajuan HAM Periode 1950-1959
Pemajuan HAM pada masa ini berkembang pesat dan membanggakan dibanding  pasca kemerdekaan. Menurut ahli hukum tata Negara, ada lima indikator yang mendorong kemajuan HAM. Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai dengan beragam ideologi. Kedua, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi harus berlangsung dalam suasana kebebasan, adil, dan demokrasi. Keempat, parlemen atau DPR sebagai representasi dari kedaulatan rakyat melakukan kontrol terhadap eksekutif. Kelima, pemikiran tentang HAM mendapat kilim yang konsudif sejalan dengan kekuasaan yang memberi kebebasan.




1)   Peraturan HAM yang Pernah Dibuat
Pasal
ISI
PROFIL HAM
7 ayat 1
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap UU
Hak diakui sebagai person oleh UU
(The Right to recognized as a person under the Law)
7 ayat 2
Segala orang berhak menuntut peradilan yang sama oleh UU
Hak persamaan di hadapan hokum
(The right to equality before the law)
7 ayat 3
Segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi
(The right to equal protection againts discrimination)
7 ayat 4
Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum yang sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.
Hak atas bantuan hukum
(The Right to Legal assistance)
8
Sekalian orang yang ada di daerah negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya.
Hak atas keamanan personal
(The Right to personal security)
9 ayat 1
Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan negara
Hak atas kebebasan bergerak
(The Right to freedom or removement and residence)
9 ayat 2
Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga negara atau penduduk kembali ke situ
Hak untuk meninggalkan negeri
(The Right to leave any country)
10
Tidak ada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak, penghambaan dan segala perbuatan berupa apapun yang umumnya kepada itu, dilarang.
Hak untuk tidak diperbudak
(The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage)
11
Tiada seorang pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina
Hak mendapatkan proses hokum
(The Right to due process of law)
12
Tiada seorang jua pun boleh ditangkap atau ditahan, selainnya atas perintah untuk itu oleh kekuasaan yang sah menurut cara yang diterangkan dalamnya.
Hak untuk tidak dianiaya
(The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment)
13 ayat 1
Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tak memihak, dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak.
Hak atas peradilan yang adil
(The Right to impartial judiciary)
13 ayat 2
Bertentangan dengan kemauannya tiada seorang jua pun dapat dipisahkan dari pada hakim, yang diberikannya kepadanya oleh aturan-aturan hukum yang berlaku.
Hak atas pelayanan hukum dari para hakim
(The Right to an effective remedy by the competent national tribunals)
14 ayat 1
Setiap oarng yang dituntut karena disangka melakukan suatu peristiwa pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu sidang pengadilan, Memurut aturan-aturan hukum yang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala jaminan yang telah ditentukan dan yang perlu untuk pembelaan
Hak dianggap tidak bersalah
(The Right to be persumed innonence)
14 ayat 2
Tiada seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhkan hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
14 ayat 3
Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ayat di atas maka diapakilah ketentuan yang lebih baik bagi si tersangka.
18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama atau keyakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanya atau keyakinannya, baik sendiri maupun dalam lingkungannya sendiri dengan jalan mengajarkan, mengamalkan, beribadat, menaati perintah dan aturan-aturan agama serta dengan jalan mendidik anak-anak dalam iman dan keyakinan orang tua mereka.
Hak atas kebebasan berpikir dan beragama
(The Right to freedom or thought, conscience, and religion)
19
Setiap orang  berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat

Hak atas kebebasan berpendapat
(The Right to freedom of opinion and express)
20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpuldn berapat secara damai diakui dan sekadar perlu dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Hak kebebasan berkumpul (The Right to association)
21 ayat 1
.
Setiap orang berhak dengan bebas memajukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan maupun tertulis
Hak atas penuntutan
(The Right to petition the government)
22 ayat 1
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.

Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government)
22 ayat 2
Setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.

Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service)
23
.
Setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh dalam pertahanan kebangsaan
Hak mempertahankan negara (The Right to national defence)
25 ayat 1
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain.
Hak atas kepemilikan
(The Right to own proverty alone as well as in association with others)
25 ayat 2
Seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena

Hak untuk tidak dirampas hak miliknya
(The Right to be arbitrary deprived of his property)
27 ayat 1
Setiap warga negara, dengan memenuhi syarat-syarat kesanggupan, berhak atas pekerjaan yang ada.

Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions)
27 ayat 2



Setiap orang yang melakukan pekerjaan dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan adil yang menjamin kehidupannya bersam dengan keluarganya, sepadan dengan martabat manusia.
Hak atas kerja
(The Right to work and to pay for equal work)
28
Setiap orang berhak mendirikan serikat kerja.
Hak untuk membentuk serikat kerja
(The Right to labour union)

2)   Fungsi Aparat Penegak Hukum HAM
Fungsi aparat penegak hukum HAM pada periode ini berkutat pada pelanggaran HAM dalam ranah pidana dan perdata serta menjaga ketertiban umum. Peradilan yang khusus mengadili kasus pelanggaran HAM belum terbentuk karena pada masa itu isu yang mengemuka bukan mengenai penegakan dan pemajuan HAM, melainkan tentang partai politik.
3)   Tantangan dan Hambatan
Tantangan dan hambatan pada periode ini berkaitan dengan partai politik. Kemunculan berbagai partai politik dengan ideologi yang berbeda  merupakan akibat dari sistem multipartai. Suara rakyat menjadi terpecah dalam banyak partai. Persaingan antar partai dengan ingin saling menjatuhkan terkadang memicu kerusuhan dan pelanggaran HAM.

Induksi Elektromagnetik


Induksi Elektromagnetik

Induksi elektromagnetik adalah timbulnya arus listrik yang dikarenakan adanya perubahan garis gaya magnet di dalam sebuah kumparan. Induksi elektromagnetik berdasar hasil eksperimen michael faraday yang menyimpulkan bahwa perubahan jumlah garis gaya yang masuk ke dalam kumparan akan menimbulkan arus listrik.

A.  Proses Terjadinya Induksi Elektromagnetik

Ketika magnet digerakkan keluar masuk kumparan terjadilah perubahan garis gaya magnet (fluks  magnet) , sehingga menimbulkan beda potensial/tegangan (ggl induksi) pada ujung-ujung kumparan, yang menyebabkan timbulnya arus listrik (arus induksi).

Adanya arus listrik sebagai hasil dari proses induksi elektromagnetik tersebut dapat dibuktikan dengan menyambungkan kumparan dengan amperemeter. Ketika magnet masuk ke dalam kumparan maka garis gaya magnet yang terperangkap di dalam kumparan semakin banyak, sehingga menyebabkan jarum amperemeter bergerak ke kanan (+). Begitu pula sebaliknya, ketika magnet keluar kumparan, maka garis gaya magnet yang terperangkap berkurang, dan menyebabkan jarum amperemeter bergerak ke kiri (-)
B. Pemanfaatan Induksi Elektromagnetik

Prinsip kerja induksi elektromagnetik adalah mengubah energi gerak menjadi energi listrik. Berikut adalah barang-barang yang memanfaatkan prinsip induksi elektromagnetik ;

1.    Generator.
2.   Dinamo.
3.   Transformator.

a.    Generator

Generator adalah alat yang dapat menghasilkan arus listrik ac berdasarkan rinsip induksi elektromagnetik.  Bagian-bagian generator yaitu ;

1.    Bagian yang bergerak (rotor) yaitu kumparan.
2.   Bagian yang tidak bergerak (stator) yaitu magnet.
3.   Cincin sebagai penghubung.

Generator dibagi menjadi dua jenis, yaitu generator ac dan generator dc. Generator ac dan dc memiliki persamaan dan perbedaan.

Persamaan generator ac dan dc :

Generator ac dan dc memiliki persamaan pada bagian yang bergerak (rotor) dan bagian yang tidak bergerak (stator).

Perbedaan generator ac dan dc ;

1)   Generator ac mengalirkan arus listrik bolak-balik, sedangkan generator dc mengalirkan arus listrik searah.
2)   Generator ac memiliki dua cincin sebagai penghubung, sedangkan generator dc hanya memiliki satu cincin sebagai komutator.

b.    Dinamo

Dinamo adalah generator yang berukuran kecil. Dinamo biasanya terletak pada sepeda untuk menghidupkan lampu sepeda. Bagian-bagian dinamo yaitu:

1.    Bagian bergerak (rotor) yaitu magnet silinder.
2.   Bagian tidak  bergerak (stator) yaitu kumparan.

c.    Transformator (trafo)

Transformator adalah alat yang dapat mengubah (menaikkan/menurunkan) tegangan listrik pada arus listrik ac.
Bagian-bagian transformator yaitu :

1.    Kumparan primer (input/masukan) yaitu kumparan yang berhubungan langsung dengan sumber arus listrik.
2.   Kumparan sekunder (output/keluaran) yaitu kumparan yang behubungan langsing dengan alat listrik.
3.   Inti besi lunak.

Transformator dibagi menjadi dua, yaitu transformator step-up dan step-down. Berikut ciri-cirinya ;

Transformator step-up :
1)   Menaikkan tegangan listrik.
2)   Jumlah lilitan kumparan sekunder (ns) lebih banyak dibandingkan jumlah lilitan kumparan primer (np).
3)   Tegangan pada kumparan sekunder (vs) lebih besar disbanding tegangan pada kumparan primer (vp).
4)   Arus listrik pada kumparan primer (ip) lebih besar dibandingkan arus listrik pada kumparan sekunder (is).

Transformator step-down :
1)   Menurunkan tegangan lisrik.
2)   Jumlah lilitan pada kumparan primer (np) lebih banyak dibandingkan jumlah lilitan pada kumparan sekunder (ns).
3)   Tegangan pada kumparan primer (vp) lebih besar dibangding pada kumparan sekunder (vs).
4)   Arus listrik pada kumparan sekunder (is) lebih besar dibandingakan arus listrik pada kumparan primer (ip).