RSS

Dinamika Pemajuan HAM tahun 1950-1959


      I.         Hakikat Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah tuhan yang maha esa.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Dengan demikian, hak asasi manusia harus dihormati, dijaga, dan dijunjung oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut.

    II.         Undang-Undang Sementara 1950
Pada tanggal 17 agustus 1950 secara resmi Republik Indonesia Serikat dibubarkan. Pada masa itu, Indonesia menggunakan undang-undang sementara sembari menunggu konstituante merumuskan kembali UUD 1945. Berdasarkan UUDS, ideologi yang digunakan adalah demokrasi parlementer. Sehingga dibentuklah kabinet untuk mengatur pemerintahan. Berikut adalah kabinet-kabinet yang pernah dibentuk.
1.     Kabinet Natsir (1950-1951)
2.     Kabinet Soekiman (1951-1952)
3.     Kabinet Wilopo (1952-1953)
4.     Kabinet Ali Sostroamidjoyo I (1953-1955)
5.     Kabinet Burhanudin Harahap (1955-1956)
6.     Kaninet Ali Sostroamidjoyo II (1956-1957)
7.     Kabinet Djuanda. (1957-1959)
Karena bersifat sementara, UUDS benlum sepenuhnya seperti yang diharapkan. Peraturan yang dibuat masih secara umum, belum terlalu spesifik. Namun, selama kekuasaan kabinet-kabinet tersebut telah dicapai beberapa kemajuan. Berikut adalah kekurangan dan kebaikan UUDS 1950.


Kekurangan dan penyimpagan UUDS:
1.     Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada parlemen.
2.     Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
3.     Sistem multipartai berdampak pada mendominasinya kepentingan partai politik, sehingga timbul berbagai pemberontakan yang mempengaruhi stabilitas politik.
4.     Kebijakan pembangunan nasioanl yang tidak berjalan, sehingga pembangunan ekonomi praktis belum dirasakan sebagian besar masyarakat.
Kebaikan :
1.     Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat.
2.     Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan  public jelas.
3.     Tumbuh demokrasi dengan sistem multipartai.

  III.         Dinamika Pemajuan HAM Periode 1950-1959
Pemajuan HAM pada masa ini berkembang pesat dan membanggakan dibanding  pasca kemerdekaan. Menurut ahli hukum tata Negara, ada lima indikator yang mendorong kemajuan HAM. Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai dengan beragam ideologi. Kedua, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi harus berlangsung dalam suasana kebebasan, adil, dan demokrasi. Keempat, parlemen atau DPR sebagai representasi dari kedaulatan rakyat melakukan kontrol terhadap eksekutif. Kelima, pemikiran tentang HAM mendapat kilim yang konsudif sejalan dengan kekuasaan yang memberi kebebasan.




1)   Peraturan HAM yang Pernah Dibuat
Pasal
ISI
PROFIL HAM
7 ayat 1
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap UU
Hak diakui sebagai person oleh UU
(The Right to recognized as a person under the Law)
7 ayat 2
Segala orang berhak menuntut peradilan yang sama oleh UU
Hak persamaan di hadapan hokum
(The right to equality before the law)
7 ayat 3
Segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi
(The right to equal protection againts discrimination)
7 ayat 4
Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum yang sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.
Hak atas bantuan hukum
(The Right to Legal assistance)
8
Sekalian orang yang ada di daerah negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta bendanya.
Hak atas keamanan personal
(The Right to personal security)
9 ayat 1
Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan negara
Hak atas kebebasan bergerak
(The Right to freedom or removement and residence)
9 ayat 2
Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga negara atau penduduk kembali ke situ
Hak untuk meninggalkan negeri
(The Right to leave any country)
10
Tidak ada seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan budak, penghambaan dan segala perbuatan berupa apapun yang umumnya kepada itu, dilarang.
Hak untuk tidak diperbudak
(The Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage)
11
Tiada seorang pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina
Hak mendapatkan proses hokum
(The Right to due process of law)
12
Tiada seorang jua pun boleh ditangkap atau ditahan, selainnya atas perintah untuk itu oleh kekuasaan yang sah menurut cara yang diterangkan dalamnya.
Hak untuk tidak dianiaya
(The Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading treatement or punishment)
13 ayat 1
Setiap orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam perkaranya oleh hakim yang tak memihak, dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak.
Hak atas peradilan yang adil
(The Right to impartial judiciary)
13 ayat 2
Bertentangan dengan kemauannya tiada seorang jua pun dapat dipisahkan dari pada hakim, yang diberikannya kepadanya oleh aturan-aturan hukum yang berlaku.
Hak atas pelayanan hukum dari para hakim
(The Right to an effective remedy by the competent national tribunals)
14 ayat 1
Setiap oarng yang dituntut karena disangka melakukan suatu peristiwa pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu sidang pengadilan, Memurut aturan-aturan hukum yang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala jaminan yang telah ditentukan dan yang perlu untuk pembelaan
Hak dianggap tidak bersalah
(The Right to be persumed innonence)
14 ayat 2
Tiada seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhkan hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
14 ayat 3
Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ayat di atas maka diapakilah ketentuan yang lebih baik bagi si tersangka.
18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama atau keyakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanya atau keyakinannya, baik sendiri maupun dalam lingkungannya sendiri dengan jalan mengajarkan, mengamalkan, beribadat, menaati perintah dan aturan-aturan agama serta dengan jalan mendidik anak-anak dalam iman dan keyakinan orang tua mereka.
Hak atas kebebasan berpikir dan beragama
(The Right to freedom or thought, conscience, and religion)
19
Setiap orang  berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat

Hak atas kebebasan berpendapat
(The Right to freedom of opinion and express)
20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpuldn berapat secara damai diakui dan sekadar perlu dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Hak kebebasan berkumpul (The Right to association)
21 ayat 1
.
Setiap orang berhak dengan bebas memajukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan maupun tertulis
Hak atas penuntutan
(The Right to petition the government)
22 ayat 1
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang.

Hak turut serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government)
22 ayat 2
Setiap warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.

Hak akses dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service)
23
.
Setiap warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh dalam pertahanan kebangsaan
Hak mempertahankan negara (The Right to national defence)
25 ayat 1
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain.
Hak atas kepemilikan
(The Right to own proverty alone as well as in association with others)
25 ayat 2
Seorang pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena

Hak untuk tidak dirampas hak miliknya
(The Right to be arbitrary deprived of his property)
27 ayat 1
Setiap warga negara, dengan memenuhi syarat-syarat kesanggupan, berhak atas pekerjaan yang ada.

Hak mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to just and favourable conditions)
27 ayat 2



Setiap orang yang melakukan pekerjaan dalam hal-hal yang sama, berhak atas pengupahan adil yang menjamin kehidupannya bersam dengan keluarganya, sepadan dengan martabat manusia.
Hak atas kerja
(The Right to work and to pay for equal work)
28
Setiap orang berhak mendirikan serikat kerja.
Hak untuk membentuk serikat kerja
(The Right to labour union)

2)   Fungsi Aparat Penegak Hukum HAM
Fungsi aparat penegak hukum HAM pada periode ini berkutat pada pelanggaran HAM dalam ranah pidana dan perdata serta menjaga ketertiban umum. Peradilan yang khusus mengadili kasus pelanggaran HAM belum terbentuk karena pada masa itu isu yang mengemuka bukan mengenai penegakan dan pemajuan HAM, melainkan tentang partai politik.
3)   Tantangan dan Hambatan
Tantangan dan hambatan pada periode ini berkaitan dengan partai politik. Kemunculan berbagai partai politik dengan ideologi yang berbeda  merupakan akibat dari sistem multipartai. Suara rakyat menjadi terpecah dalam banyak partai. Persaingan antar partai dengan ingin saling menjatuhkan terkadang memicu kerusuhan dan pelanggaran HAM.

0 comments:

Post a Comment