I.
Hakikat Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang
melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai anugerah tuhan yang
maha esa.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya
merupakan penghargaan terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut
kodratnya. Dengan demikian, hak asasi manusia harus dihormati, dijaga, dan
dijunjung oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia
mengalami pasang surut.
II.
Undang-Undang Sementara 1950
Pada tanggal 17 agustus 1950 secara resmi Republik Indonesia Serikat
dibubarkan. Pada masa itu, Indonesia menggunakan undang-undang sementara
sembari menunggu konstituante merumuskan kembali UUD 1945. Berdasarkan UUDS, ideologi
yang digunakan adalah demokrasi parlementer. Sehingga dibentuklah kabinet untuk
mengatur pemerintahan. Berikut adalah kabinet-kabinet yang pernah dibentuk.
1.
Kabinet Natsir (1950-1951)
2.
Kabinet Soekiman (1951-1952)
3.
Kabinet Wilopo (1952-1953)
4.
Kabinet Ali Sostroamidjoyo I (1953-1955)
5.
Kabinet Burhanudin Harahap (1955-1956)
6.
Kaninet Ali Sostroamidjoyo II (1956-1957)
7.
Kabinet Djuanda. (1957-1959)
Karena bersifat
sementara, UUDS benlum sepenuhnya seperti yang diharapkan. Peraturan yang
dibuat masih secara umum, belum terlalu spesifik. Namun, selama kekuasaan
kabinet-kabinet tersebut telah dicapai beberapa kemajuan. Berikut adalah kekurangan
dan kebaikan UUDS 1950.
Kekurangan dan
penyimpagan UUDS:
1.
Kedudukan
badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada parlemen.
2.
Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
3.
Sistem
multipartai berdampak pada mendominasinya kepentingan partai politik, sehingga
timbul berbagai pemberontakan yang mempengaruhi stabilitas politik.
4.
Kebijakan
pembangunan nasioanl yang tidak berjalan, sehingga pembangunan ekonomi praktis
belum dirasakan sebagian besar masyarakat.
Kebaikan :
1.
Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara
cepat.
2.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan public jelas.
3.
Tumbuh demokrasi dengan sistem multipartai.
III.
Dinamika Pemajuan HAM Periode 1950-1959
Pemajuan HAM pada masa ini
berkembang pesat dan membanggakan dibanding
pasca kemerdekaan. Menurut ahli hukum tata Negara, ada lima indikator
yang mendorong kemajuan HAM. Pertama, semakin banyak tumbuh partai-partai
dengan beragam ideologi. Kedua, kebebasan pers sebagai salah satu pilar
demokrasi betul-betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai
pilar lain dari demokrasi harus berlangsung dalam suasana kebebasan, adil, dan
demokrasi. Keempat, parlemen atau DPR sebagai representasi dari kedaulatan
rakyat melakukan kontrol terhadap eksekutif. Kelima, pemikiran tentang HAM
mendapat kilim yang konsudif sejalan dengan kekuasaan yang memberi kebebasan.
1) Peraturan
HAM yang Pernah Dibuat
|
Pasal
|
ISI
|
PROFIL HAM
|
|
7 ayat 1
|
Setiap
orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap UU
|
Hak diakui
sebagai person oleh UU
(The
Right to recognized as a person under the Law)
|
|
7 ayat 2
|
Segala
orang berhak menuntut peradilan yang sama oleh UU
|
Hak persamaan
di hadapan hokum
(The
right to equality before the law)
|
|
7 ayat 3
|
Segala
orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan
dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
|
Hak
persamaan perlindungan menentang diskriminasi
(The
right to equal protection againts discrimination)
|
|
7 ayat 4
|
Setiap
orang berhak mendapatkan bantuan hukum yang sungguh dari hakim-hakim yang
ditentukan untuk itu, melawan perbuatan-perbuatan yang berlawanan dengan
hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanya menurut hukum.
|
Hak atas
bantuan hukum
(The
Right to Legal assistance)
|
|
8
|
Sekalian
orang yang ada di daerah negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri
dan harta bendanya.
|
Hak atas
keamanan personal
(The
Right to personal security)
|
|
9 ayat 1
|
Setiap
orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan negara
|
Hak atas
kebebasan bergerak
(The
Right to freedom or removement and residence)
|
|
9 ayat 2
|
Setiap
orang berhak meninggalkan negeri dan jika ia warga negara atau penduduk
kembali ke situ
|
Hak untuk
meninggalkan negeri
(The Right
to leave any country)
|
|
10
|
Tidak ada
seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan,
perdagangan budak, penghambaan dan segala perbuatan berupa apapun yang
umumnya kepada itu, dilarang.
|
Hak untuk
tidak diperbudak
(The
Right not to be subjected to slavery, servitude, or bondage)
|
|
11
|
Tiada
seorang pun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum secara ganas,
tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina
|
Hak
mendapatkan proses hokum
(The
Right to due process of law)
|
|
12
|
Tiada
seorang jua pun boleh ditangkap atau ditahan, selainnya atas perintah untuk
itu oleh kekuasaan yang sah menurut cara yang diterangkan dalamnya.
|
Hak untuk
tidak dianiaya
(The
Right not to be subjected to turtore, or to cruel, inhuman or degrading
treatement or punishment)
|
|
13 ayat 1
|
Setiap
orang berhak, dalam persamaan yang sepenuhnya, mendapat perlakuan jujur dalam
perkaranya oleh hakim yang tak memihak, dalam hal menetapkan apakah suatu
tuntutan hukuman yang dimajukan terhadapnya beralasan atau tidak.
|
Hak atas
peradilan yang adil
(The
Right to impartial judiciary)
|
|
13 ayat 2
|
Bertentangan
dengan kemauannya tiada seorang jua pun dapat dipisahkan dari pada hakim,
yang diberikannya kepadanya oleh aturan-aturan hukum yang berlaku.
|
Hak atas
pelayanan hukum dari para hakim
(The
Right to an effective remedy by the competent national tribunals)
|
|
14 ayat 1
|
Setiap
oarng yang dituntut karena disangka melakukan suatu peristiwa pidana berhak
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya dalam suatu sidang
pengadilan, Memurut aturan-aturan hukum yang berlaku, dan ia dalam sidang itu
diberikan segala jaminan yang telah ditentukan dan yang perlu untuk pembelaan
|
Hak
dianggap tidak bersalah
(The
Right to be persumed innonence)
|
|
14 ayat 2
|
Tiada
seorang jua pun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhkan hukuman, kecuali
karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya.
|
|
|
14 ayat 3
|
Apabila
ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ayat di atas maka
diapakilah ketentuan yang lebih baik bagi si tersangka.
|
|
|
18
|
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran keinsyafan batin dan agama atau
keyakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanya atau keyakinannya, baik
sendiri maupun dalam lingkungannya sendiri dengan jalan mengajarkan,
mengamalkan, beribadat, menaati perintah dan aturan-aturan agama serta dengan
jalan mendidik anak-anak dalam iman dan keyakinan orang tua mereka.
|
Hak atas
kebebasan berpikir dan beragama
(The
Right to freedom or thought, conscience, and religion)
|
|
19
|
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat
|
Hak atas
kebebasan berpendapat
(The
Right to freedom of opinion and express)
|
|
20
|
Hak
penduduk atas kebebasan berkumpuldn berapat secara damai diakui dan sekadar
perlu dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
|
Hak
kebebasan berkumpul (The Right to association)
|
|
21 ayat 1
.
|
Setiap
orang berhak dengan bebas memajukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan
lisan maupun tertulis
|
Hak atas
penuntutan
(The
Right to petition the government)
|
|
22 ayat 1
|
Setiap
warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau
dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas menurut cara yang
ditentukan oleh undang-undang.
|
Hak turut
serta dalam pemerintahan (The Right to take part in the government)
|
|
22 ayat 2
|
Setiap
warga negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan pemerintah.
|
Hak akses
dalam pelayanan publik (The Right to equal acess to public service)
|
|
23
.
|
Setiap
warga negara berhak dan berkewajiban turut serta dengan sungguh dalam
pertahanan kebangsaan
|
Hak
mempertahankan negara (The Right to national defence)
|
|
25 ayat 1
|
Setiap
orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama orang lain.
|
Hak atas
kepemilikan
(The
Right to own proverty alone as well as in association with others)
|
|
25 ayat 2
|
Seorang
pun tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena
|
Hak untuk
tidak dirampas hak miliknya
(The
Right to be arbitrary deprived of his property)
|
|
27 ayat 1
|
Setiap
warga negara, dengan memenuhi syarat-syarat kesanggupan, berhak atas
pekerjaan yang ada.
|
Hak
mendapatkan pekerjaan (The right to work, to free choice employment, to
just and favourable conditions)
|
|
27 ayat 2
|
Setiap
orang yang melakukan pekerjaan dalam hal-hal yang sama, berhak atas
pengupahan adil yang menjamin kehidupannya bersam dengan keluarganya, sepadan
dengan martabat manusia.
|
Hak atas
kerja
(The
Right to work and to pay for equal work)
|
|
28
|
Setiap
orang berhak mendirikan serikat kerja.
|
Hak untuk
membentuk serikat kerja
(The
Right to labour union)
|
2)
Fungsi Aparat Penegak Hukum HAM
Fungsi aparat penegak hukum HAM pada periode ini berkutat
pada pelanggaran HAM dalam ranah pidana dan perdata serta menjaga ketertiban
umum. Peradilan yang khusus mengadili kasus pelanggaran HAM belum terbentuk
karena pada masa itu isu yang mengemuka bukan mengenai penegakan dan pemajuan
HAM, melainkan tentang partai politik.
3)
Tantangan dan Hambatan
Tantangan dan hambatan pada periode ini berkaitan dengan
partai politik. Kemunculan berbagai partai politik dengan ideologi yang
berbeda merupakan akibat dari sistem
multipartai. Suara rakyat menjadi terpecah dalam banyak partai. Persaingan
antar partai dengan ingin saling menjatuhkan terkadang memicu kerusuhan dan
pelanggaran HAM.

0 comments:
Post a Comment